Ibu dan Facebook!

September 1, 2009

  • Login ke Facebook.
  • Klik Applications.
Facebook - Applications

Facebook - Applications

  • Lalu klik Notes.
Facebook - Notes

Facebook - Notes

  • Di bagian Notes Settings, klik Import a blog.
Facebook - Notes Settings

Facebook - Notes Settings

  • Kemudian akan muncul tampilan seperti berikut.
Facebook - Import Blog

Facebook - Import Blog

  • Masukan URL blog Anda.
  • Centang bagian yang ada di bawah URL.
  • Klik Start Importing.
  • Done! Have fun blogging!
Tak ada alasan untuk mengharamkan Facebook jika dimanfaatkan sesuai fungsinya.
Minggu, 24 Mei 2009, 10:55 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia tidak mengharamkan penggunaan situs jejaring sosial Facebook. Sebagai teknologi, Facebook memiliki banyak unsur positif.

“Yang diharamkan itu bukan Facebook-nya tapi penggunaan hal-hal negatif di dalam Facebook,” kata Ketua MUI, Amidhan, kepada VIVAnews, Minggu 24 Mei 2009.

Tak ada alasan untuk mengharamkan Facebook jika dimanfaatkan sesuai fungsinya untuk berkomunikasi dan mengikat persaudaraan. Ia menilai Facebook sebagai teknologi yang netral. “Beda dengan situs porno yang jelas haram karena memang fungsinya untuk porno,” ujarnya.

Secara umum penggunaan Facebook bukan sesuatu yang haram. Yang patut diharamkan, kata dia, adalah penggunaan Facebook untuk hal negatif. “Seperti cinta-cintaan, bergosip, mengumbar kata-kata porno,” ujarnya.

Wacana Facebook haram tengah dibahas sejumlah ulama di Jawa Timur. Situs jejaring sosial terpopuler di Indonesia itu dipandang memicu pergaulan terbuka yang mengundang birahi atau hasrat yang diharamkan Islam.

Di Indonesia, Facebook mencatat pertumbuhan pengguna terpesat se-Asia Tenggara pada 2008, yakni sekitar 645 persen menjadi 831.000 pengguna atau akun. Ini mengindikasikan bahwa Facebook benar-benar diserap oleh pengguna internet di Indonesia pada umumnya.

sumber:
http://nasional.vivanews.com/news/read/60178-mui__facebook_tidak_haram

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.